Alasan KPK Belum Kenakan Rompi Tahanan Oranye kepada Gus Yaqut
Jumat, 23 Januari 2026 | 07:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Padahal, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan untuk menahan tersangka masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. “Betul, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tetapi memang belum dilakukan penahanan. Kita menunggu kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus memeriksa para saksi, khususnya dari kalangan biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali pembagian kuota haji khusus, dugaan jual beli kuota, hingga kemungkinan adanya aliran dana.
“Penyidikan masih terus bergulir. Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan soal diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, hingga dugaan aliran uang,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami juga menunggu hitungan akhir dari rekan-rekan auditor BPK,” tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara.
Yaqut, Gus Alex, serta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah dicegah ke luar negeri. Namun hingga kini, Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai alat bukti belum mencukupi.
KPK menyatakan penyidikan berjalan aktif. Selain memeriksa saksi dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. Alih-alih dibagi sesuai ketentuan 92% haji reguler dan 8% haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut justru dibagi 50:50.
Pembagian itu dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Hal itu berpotensi menguntungkan agen perjalanan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus, disertai dugaan aliran dana di balik kebijakan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




