ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan KPK Belum Kenakan Rompi Tahanan Oranye kepada Gus Yaqut

Jumat, 23 Januari 2026 | 07:00 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan untuk menahan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024-2024 masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan untuk menahan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024-2024 masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Padahal, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan untuk menahan tersangka masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. “Betul, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tetapi memang belum dilakukan penahanan. Kita menunggu kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus memeriksa para saksi, khususnya dari kalangan biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali pembagian kuota haji khusus, dugaan jual beli kuota, hingga kemungkinan adanya aliran dana.

“Penyidikan masih terus bergulir. Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan soal diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, hingga dugaan aliran uang,” jelas Budi.

Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami juga menunggu hitungan akhir dari rekan-rekan auditor BPK,” tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara.

Yaqut, Gus Alex, serta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah dicegah ke luar negeri. Namun hingga kini, Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai alat bukti belum mencukupi.

KPK menyatakan penyidikan berjalan aktif. Selain memeriksa saksi dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. Alih-alih dibagi sesuai ketentuan 92% haji reguler dan 8% haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut justru dibagi 50:50.

Pembagian itu dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Hal itu berpotensi menguntungkan agen perjalanan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus, disertai dugaan aliran dana di balik kebijakan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

NASIONAL
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

NASIONAL
KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

NASIONAL
KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

NASIONAL
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Pengacara: Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Kuota Haji Tidak Sah

Pengacara: Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Kuota Haji Tidak Sah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon