ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Cecar Pj Gubernur Riau Soal Duit Japrem Rp 7 Miliar

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:44 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang turut menjerat eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026). Selain SF Hariyanto, penyidik juga memeriksa Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.

"Semua saksi hadir. Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

KPK Dalami Aliran Duit Japrem Rp 7 Miliar

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencecar para saksi terkait aliran uang dugaan korupsi dengan modus jatah preman atau japrem senilai Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari penambahan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

KPK menduga terjadi praktik pemerasan dengan modus japrem sebesar 5% dari total penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025. Nilai penambahan anggaran tersebut mencapai Rp 106 miliar, sehingga jatah yang diminta diduga sebesar Rp 7 miliar.

Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau disebut telah mengumpulkan uang sebesar Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mengklarifikasi proses perencanaan serta mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar 16 Saksi yang Diperiksa KPK

Berikut daftar saksi yang diperiksa penyidik KPK pada Rabu (11/2/2026):

  1. Marjani, ADC gubernur Riau
  2. Ade Agus Hartanto, bupati Indragiri Hulu
  3. Purnama Irwansyah, plt kepala Bappeda Provinsi Riau
  4. Hatta Said, swasta
  5. Tata Maulana, swasta (TA gubernur Riau)
  6. SF Hariyanto, pj gubernur Provinsi Riau
  7. Khairil Anwar, kepala UPT Wilayah I
  8. Syahrial Abdi, sekda Riau
  9. Thomas Larfo, ASN Pemprov Riau
  10. Fauzan Kurniawan, swasta
  11. Ferry Yunanda, sekdis PUPR Riau
  12. Ardi Irfandi, eks kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
  13. Eri Ikhsan, kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  14. Ludfi Hardi, kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  15. Basharuddin, kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  16. Rio Andriadi Putra, kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek PUPR Riau tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon