KPK Cecar Pj Gubernur Riau Soal Duit Japrem Rp 7 Miliar
Kamis, 12 Februari 2026 | 05:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang turut menjerat eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026). Selain SF Hariyanto, penyidik juga memeriksa Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.
"Semua saksi hadir. Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
KPK Dalami Aliran Duit Japrem Rp 7 Miliar
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencecar para saksi terkait aliran uang dugaan korupsi dengan modus jatah preman atau japrem senilai Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari penambahan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dengan modus japrem sebesar 5% dari total penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025. Nilai penambahan anggaran tersebut mencapai Rp 106 miliar, sehingga jatah yang diminta diduga sebesar Rp 7 miliar.
Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau disebut telah mengumpulkan uang sebesar Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mengklarifikasi proses perencanaan serta mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar 16 Saksi yang Diperiksa KPK
Berikut daftar saksi yang diperiksa penyidik KPK pada Rabu (11/2/2026):
- Marjani, ADC gubernur Riau
- Ade Agus Hartanto, bupati Indragiri Hulu
- Purnama Irwansyah, plt kepala Bappeda Provinsi Riau
- Hatta Said, swasta
- Tata Maulana, swasta (TA gubernur Riau)
- SF Hariyanto, pj gubernur Provinsi Riau
- Khairil Anwar, kepala UPT Wilayah I
- Syahrial Abdi, sekda Riau
- Thomas Larfo, ASN Pemprov Riau
- Fauzan Kurniawan, swasta
- Ferry Yunanda, sekdis PUPR Riau
- Ardi Irfandi, eks kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
- Eri Ikhsan, kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
- Ludfi Hardi, kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
- Basharuddin, kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
- Rio Andriadi Putra, kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek PUPR Riau tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




