Melawan, AKP Malaungi Ajukan Banding Sanksi Pemecatan
Senin, 16 Februari 2026 | 11:40 WIB
Mataram, Beritasatu.com - Dipecat karena terseret kasus narkoba tak membuat eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi angkat tangan. Perwira Polri itu memilih melawan dengan mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memecatnya sebagai anggota Polri.
Lewat kuasa hukumnya, Asmuni, Malaungi menyatakan perlawanan hukum ditempuh segera setelah Majelis Etik Polri di Polda Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Kami langsung menyatakan banding,” ujar Asmuni dilansir dari Antara, Senin (16/2/2026).
Malaungi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026). Ia dijatuhi sanksi terberat setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka kasus peredaran sabu di Kota Bima.
Dalam penyidikan, polisi menemukan hampir setengah kilogram sabu yang disimpan di rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan itu diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan ia positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.
Peran Malaungi terungkap setelah Bripka Karol lebih dahulu tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti sabu serta uang tunai diduga hasil transaksi.
Kini, meski sudah dipecat, Malaungi masih ditahan di ruang penempatan khusus Propam Polda NTB sembari proses hukum pidana berjalan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




