Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Kamis, 26 Februari 2026 | 13:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri 2026.
Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima THR, besaran yang harus dibayarkan, hingga batas waktu pencairannya telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah.
Dengan memahami ketentuan THR secara menyeluruh, baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan kewajibannya masing-masing tanpa menimbulkan sengketa atau pelanggaran hukum.
Dasar Hukum Pemberian THR
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah kembali memperkuat pelaksanaan aturan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dengan demikian, perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran bertahap.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah juga membentuk posko pengaduan THR di berbagai daerah. Posko ini berfungsi menampung laporan pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan.
Kriteria penerima mencakup:
- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak di seluruh sektor usaha. Dengan kata lain, selama terdapat hubungan kerja yang sah dan masa kerja telah mencapai satu bulan secara berkelanjutan, pekerja tersebut berhak atas THR.
Besaran dan Cara Menghitung THR
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah: (Masa kerja ÷ 12 bulan) × 1 bulan upah.
Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan, maka ia berhak menerima setengah dari satu bulan upah.
3. Pekerja harian lepas dan sistem satuan hasil
Untuk pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Apabila masa kerja pekerja harian kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya menggunakan rata-rata upah bulanan selama masa bekerja.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pekerja yang sistem pengupahannya didasarkan pada satuan hasil.
Waktu Pembayaran THR
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Aturan teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila Idulfitri diperkirakan berlangsung pada 19-20 Maret 2026, maka batas akhir pencairan bagi pekerja swasta jatuh pada 11-12 Maret 2026. Dengan demikian, perusahaan memiliki tenggat waktu yang jelas dan tidak diperkenankan melewati batas tersebut.
Pemerintah juga mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal dari ketentuan H-7. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas THR guna mengantisipasi serta menindaklanjuti keluhan pekerja apabila terjadi pelanggaran.
Sebagai catatan, imbauan terkait pencairan THR rutin disampaikan setiap tahun untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan dipenuhi sesuai aturan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut dikelola dan diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayarkan THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran THR dapat berjalan optimal dan hak pekerja tetap terlindungi.
THR merupakan hak pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas sesuai ketentuan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




