ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Pamer Uang Rp 5,19 M dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Jumat, 27 Februari 2026 | 17:53 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
KPK memamerkan uang sebanyak Rp 5,9 miliar dari hasil penggeledahan di safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
KPK memamerkan uang sebanyak Rp 5,9 miliar dari hasil penggeledahan di safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. (Beritasatu.com/Yustinus Pat)

Jakarta, Beritasatu.com - KPK memamerkan uang sebanyak Rp 5,19 miliar dari hasil penggeledahan di safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. 

Safe house tersebut merupakan apartemen yang disewa oleh pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PP) DJBC. Uang tersebut disimpan dalam lima koper.

KPK memamerkan uang miliaran tersebut saat konferensi pers mengenai penahanan tersangka baru kasus korupsi DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku kepala seksi intelijen cukai bidang penindakan dan penyidikan DJBC di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). 

ADVERTISEMENT

Uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi Budiman bersama Sisprian Subiaksono (SIS) selaku kepala subdirektorat intelijen P2 DJBC yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers tersebut.

Awalnya, kata Asep uang tersebut dikumpulkan di safe house berupa apartemen Jakarta Pusat dan dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat P2 DJBC atas perintah BBP dan SIS. Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.

"Uang yang dikumpulkan dan kelola SA, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai kasubdit intelijen," tandas Asep.

Pada awal Februari 2026, kata Asep, BBP memerintahkan SA untuk “membersihkan” safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik, kata Asep, lalu melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud dan menemukan uang Rp 5,19 miliar dalam lima koper di safe house Ciputat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon