ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nasib Status Tersangka Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 9 Maret 2026 | 16:45 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di PN Jaksel. KPK menyerahkan bukti dan meminta hakim menolak gugatan kasus kuota haji.
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di PN Jaksel. KPK menyerahkan bukti dan meminta hakim menolak gugatan kasus kuota haji. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Putusan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB.

"Putusan akan dibacakan pada 11 Maret 2026 jam 10.00 WIB," ungkap hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat menutup sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

Sidang tersebut menjadi tahap terakhir sebelum majelis hakim membacakan putusan yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Yaqut hadir langsung di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya.

Penyerahan Kesimpulan dari Kedua Pihak

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Yaqut sebagai pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan akhir. Dokumen ini berisi rangkuman seluruh argumentasi hukum serta bukti yang telah diajukan selama proses persidangan praperadilan.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK sebagai pihak termohon juga menyerahkan dokumen kesimpulan akhir kepada hakim.

Dokumen tersebut memuat argumentasi hukum yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persidangan praperadilan ini menjadi arena bagi kedua pihak untuk memaparkan argumentasi terkait keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Yaqut Mengaku Lega Jalani Proses Praperadilan

Seusai mengikuti sidang penyerahan kesimpulan, Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega karena proses hukum yang dijalaninya berlangsung secara terbuka.

“Sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, dan objektif,” ujar Yaqut di PN Jakarta Selatan.

Menurut Yaqut, dirinya mengikuti seluruh rangkaian sidang praperadilan sejak awal, baik dengan hadir langsung di ruang sidang maupun mengikuti secara daring.

Ia juga mengapresiasi jalannya proses persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro.

Menurutnya, hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum.

Yaqut juga menyinggung adanya sejumlah kesepahaman antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal, terutama bahwa penetapan tersangka harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” katanya.

Gugatan Praperadilan Terdaftar di PN Jakarta Selatan

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam klasifikasi perkara, permohonan tersebut tercatat sebagai gugatan mengenai “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Melalui mekanisme praperadilan, pemohon dapat meminta pengadilan menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Tetapkan Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji 2023-2024.

Penyidik KPK menduga kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam proses pengelolaan kuota haji.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang setiap tahun menjadi perhatian masyarakat.

KPK Optimistis Praperadilan Ditolak

Pada sisi lain, KPK menyatakan optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak atau setidaknya menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya meyakini seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Pada kesempatan ini, kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” ujar Asep saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2026).

Asep menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut dilakukan secara sah dan telah memenuhi persyaratan hukum.

“Saat ini KPK sedang menghadapi gugatan praperadilan. Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK. Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” tandas Asep.

Putusan Praperadilan Jadi Penentu Status Tersangka

Putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 11 Maret 2026 menjadi momen penting bagi kelanjutan proses hukum kasus ini.

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Yaqut, maka penetapan tersangka oleh KPK bisa dinyatakan tidak sah dan penyidikan berpotensi dihentikan atau harus diperbaiki.

Namun, jika permohonan tersebut ditolak, maka KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Yaqut dan pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dengan demikian, putusan PN Jakarta Selatan pada pekan ini akan menentukan arah penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Barang Bukti Eks Menag Yaqut

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Barang Bukti Eks Menag Yaqut

NASIONAL
Usut Aliran Uang ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

Usut Aliran Uang ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

NASIONAL
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari

NASIONAL
KPK Periksa Yaqut dan Bos Maktour Soal Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Yaqut dan Bos Maktour Soal Skandal Kuota Haji

NASIONAL
Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang

Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang

NASIONAL
KPK Limpahkan Berkas Yaqut ke Pengadilan setelah Musim Haji 2026

KPK Limpahkan Berkas Yaqut ke Pengadilan setelah Musim Haji 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon