RI Dorong Tata Kelola Royalti Musik Digital Lintas Negara
Sabtu, 11 April 2026 | 10:30 WIB
Mangupura, Beritasatu.com - Indonesia mendorong perbaikan tata kelola royalti musik dan lagu digital agar lebih transparan, adil, dan mampu menjawab tantangan lintas batas pada era digital.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam forum “ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty” yang digelar di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4/2026).
Menurut Supratman, tata kelola royalti digital tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja karena bersifat global. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama kolektif di tingkat kawasan hingga internasional.
“Kita ingin ada keadilan dalam distribusi royalti. Platform digital harus memberikan kontribusi yang signifikan kepada pencipta, produser, dan pelaku industri, tanpa mengesampingkan keuntungan platform itu sendiri,” ujarnya.
Supratman menambahkan, perkembangan pesat platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Bahkan, kehadiran teknologi artificial intelligence (AI) turut memicu disrupsi besar, terutama dalam industri media.
Menurutnya, AI telah menciptakan tantangan baru karena dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku industri kreatif. Terkait hal itu, Indonesia tengah menyiapkan regulasi yang lebih adaptif, termasuk melalui penyusunan undang-undang hak cipta yang mampu menjawab perkembangan teknologi digital.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis bertajuk "Element for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment".
Dokumen ini rencananya akan diusulkan sebagai agenda utama dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Selain itu, melalui forum tersebut, Indonesia juga mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar Collective Management Organization (CMO) dalam bernegosiasi dengan platform digital global.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta pada era digital.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




