ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:56 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Deretan polemik royalti musik di Indonesia.
Deretan polemik royalti musik di Indonesia. (Pexels/Ylanite Koppens)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta meminta perusahaan terbuka (Tbk) konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas musik dan/atau lagu yang diputar di ruang publik milik usaha mereka.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, pemutaran musik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, maupun hotel termasuk kategori penggunaan komersial. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.

“Masih banyak perusahaan terbuka (Tbk) yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” kata Mulhanan dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Komisioner Bidang Lisensi LMKN Ahmad Ali Fahmi menambahkan bahwa kepatuhan membayar royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk apresiasi terhadap industri kreatif nasional yang menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pencipta, musisi, dan pekerja seni.

Menurut Fahmi, sektor ritel modern seperti restoran cepat saji hingga perusahaan penyiaran televisi merupakan pengguna musik terbesar di ruang publik. Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk menciptakan suasana, memperkuat identitas merek, serta meningkatkan kenyamanan pelanggan.

Namun, tidak seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban tersebut.

“Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” tegasnya.

Fahmi menilai perusahaan sejatinya memiliki standar tata kelola dan pelaporan yang lebih ketat dibandingkan perusahaan tertutup, sehingga alasan ketidaktahuan terhadap regulasi dinilai kurang relevan.

Ia juga menekankan bahwa isu royalti musik bukan semata persoalan hukum, melainkan soal kesadaran. Masih ada pelaku usaha yang memandang musik hanya sebagai pelengkap, padahal memiliki nilai ekonomi nyata.

Berdasarkan data LMKN, salah satu perusahaan Tbk yang konsisten membayarkan royalti adalah PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Perusahaan ritel tersebut tercatat telah membayar royalti sebesar Rp 2,923 miliar untuk periode 2025, dan menjadi satu-satunya ritel yang konsisten memenuhi kewajiban pembayaran atas lagu yang diputar di gerainya.

Dalam sistem hak cipta nasional, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun serta mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.

Fahmi memastikan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, apabila diperlukan, langkah penegakan hukum tetap akan dilakukan.

“Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi, tetapi kepatuhan hukum itu wajib,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lebih Adil Transparan, Ini Skema Baru Royalti Musik 2026

Lebih Adil Transparan, Ini Skema Baru Royalti Musik 2026

LIFESTYLE
Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

EKONOMI
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
LMKN Selesaikan Verifikasi Royalti Digital Tahap III Rp 39,4 Miliar

LMKN Selesaikan Verifikasi Royalti Digital Tahap III Rp 39,4 Miliar

NASIONAL
LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon