Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan
Jumat, 9 Januari 2026 | 11:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengelolaan serta distribusi royalti wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DJKI berperan sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan tata kelola royalti berjalan secara transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa DJKI terus mencermati seluruh proses pengelolaan royalti agar tetap berada dalam koridor hukum.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN memastikan bahwa proses pengelolaan royalti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip Jumat (9/1/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan royalti dimulai setelah dana dihimpun oleh LMKN. Selanjutnya, LMKN mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing lembaga. Perhitungan tersebut mengacu pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib dilaporkan kepada LMKN Pencipta maupun LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
Menurut Hermansyah, setiap pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai data yang lengkap dan akurat. Informasi tersebut mencakup nilai royalti yang disalurkan, pihak penerima, serta data pengguna berdasarkan jenis layanan publik yang bersifat komersial.
“Kelengkapan data menjadi syarat utama dalam proses verifikasi. Tanpa data yang lengkap dan sesuai, proses pendistribusian tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menjamin tata kelola royalti yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, LMKN baru dapat mendistribusikan royalti kepada LMK untuk selanjutnya disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai keanggotaan masing-masing. Hermansyah menegaskan, LMKN tidak diperkenankan melakukan pendistribusian apabila hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan.
“Distribusi royalti hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan verifikasi terpenuhi,” tegasnya.
Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan mereka tercatat pada LMK yang sesuai serta melakukan pembaruan data secara berkala.
Mekanisme perlindungan kekayaan intelektual yang sah dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




