KAI Hentikan Pemutaran Lagu Bengawan Solo di Stasiun Imbas Royalti
Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan penghentian pemutaran lagu Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan dilakukan demi menyesuaikan operasional dengan aturan perundang-undangan, khususnya terkait royalti dan perlindungan hak cipta.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan, langkah ini bersifat sementara sambil menuntaskan proses administrasi perizinan dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta.
“Hal yang sama juga dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan karena KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Feni di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, KAI kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi penggunaan lagu-lagu khas yang selama ini diputar di stasiun-stasiun Daop 6. Setelah kewajiban terpenuhi, KAI membuka kemungkinan untuk kembali memutarkan lagu-lagu tersebut.
KAI menegaskan komitmennya mencari solusi terbaik agar penghormatan terhadap karya cipta tetap terjaga sekaligus memberikan pengalaman berkesan bagi pelanggan. Langkah ini bukan penghapusan permanen, melainkan penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




