LMKN Selesaikan Verifikasi Royalti Digital Tahap III Rp 39,4 Miliar
Kamis, 4 Desember 2025 | 23:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menyelesaikan proses verifikasi dan distribusi royalti digital tahap III 2025 dengan nilai mencapai Rp 39,4 miliar. Verifikasi dilakukan intensif sejak 12-28 November 2025 sebelum akhirnya ditetapkan untuk seluruh LMK pencipta.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya penyesuaian terhadap alokasi distribusi yang diajukan LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dalam laporan final, WAMI menerima alokasi sebesar Rp 36,99 miliar untuk para pencipta, penerbit, dan pemegang hak cipta lain dalam kategori penyedia layanan digital periode Mei-September 2025.
Untuk periode Mei-Juli 2025, WAMI mengajukan nilai distribusi Rp 32,84 miliar dan dinyatakan sesuai setelah verifikasi. Sementara untuk periode Agustus-September 2025, pengajuan awal Rp 6,45 miliar meningkat menjadi Rp 6,61 miliar berkat penyesuaian LMKN.
Secara total, pengajuan WAMI sebesar Rp 39,29 miliar naik menjadi Rp 39,45 miliar seusai verifikasi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan peningkatan itu terjadi karena LMKN menurunkan rasio biaya operasional menjadi 125 untuk periode Agustus-September 2025.
“Selisih Rp 162,97 juta sepenuhnya menjadi hak pencipta dan pemegang hak cipta. Koreksi ini kami pastikan sesuai ketentuan dan berpihak kepada kreator,” tegasnya.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan WAMI telah melakukan revisi data dengan cepat dan transparan. Seluruh dokumen pendukung mulai dari daftar anggota, rincian distribusi, hingga flowchart formula perhitungan telah diserahkan dalam format Excel dan CSV.
“Transparansi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta,” ujar Marcell.
Dari total Rp 36,99 miliar yang dikelola WAMI, komponen royalti terdiri atas Rroyalti pencipta Rp 9,85 miliar, royalti penerbit Rp 14,8 miliar, dan royalti luar negeri Rp 12,33 miliar. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 5.440 anggota WAMI.
Sementara itu, royalti untuk pencipta lokal nonanggota WAMI turut diserahkan kepada LMK lain, antara lain KCI Rp 1,41 miliar (1.647 anggota), RAI Rp 942,15 juta (236 anggota), Eks LMK Pelari Nusantara Rp 100,37 juta (120 anggota), TRI Rp 987.028 (dua anggota), COMP Rp 515.313 (empat anggota), dan YPPHN Rp 105.109 (dua anggota).
Total royalti non-WAMI mencapai Rp 2,45 miliar untuk 2.011 anggota, di luar lebih dari 5.000 pencipta WAMI yang juga menerima royalti tahun ini.
WAMI diberikan waktu tujuh hari kerja sejak penandatanganan berita acara untuk melaporkan hasil distribusi kepada LMKN. Adapun royalti tertunda atau yang belum diklaim akan masuk proses verifikasi pada tahap berikutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




