Diperiksa KPK, Ajudan Gubernur Riau Segera Ditahan
Senin, 13 April 2026 | 16:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Marjani, ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Marjani diperiksa terkait dugaan pemerasan, permintaan, serta penerimaan hadiah atau janji yang menjadi bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat Abdul Wahid.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Marjani tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.16 WIB dan hingga berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan. Penyidik KPK dikabarkan akan segera melakukan penahanan terhadap Marjani seusai proses pemeriksaan rampung.
Marjani merupakan tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Secara paralel, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Ketiga saksi tersebut adalah Agus Rianto selaku Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau, Tata Maulana dari pihak swasta yang merupakan mantan tenaga ahli gubernur, serta Fahri Iskandar selaku ajudan gubernur.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari 10 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan yang dikenal dengan istilah “jatah preman” untuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Praktik tersebut diduga terkait dengan penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Jumlah kenaikan anggaran proyek tersebut mencapai Rp 106 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar.
Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini guna menuntaskan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




