Jemaah Haji Furoda Kena Bea Masuk, Ini Kata DJBC
Jumat, 17 April 2026 | 09:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji hanya berlaku bagi jemaah haji reguler dan haji khusus. Sementara itu, jemaah haji furoda tidak termasuk dalam skema fasilitas tersebut.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, pemberian fasilitas bebas bea masuk didasarkan pada data resmi pemerintah. Data tersebut menjadi acuan utama dalam proses validasi jemaah yang berhak menerima fasilitas kepabeanan.
“Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Karena data ini penting untuk melakukan validasi. Mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak,” kata Cindhe dalam taklimat media virtual tentang edukasi pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4/2026).
Menurut Cindhe, jemaah haji furoda tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk karena berangkat melalui jalur nonkuota pemerintah. Haji furoda merupakan program undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi dan tidak melalui sistem antrean haji nasional.
Selain itu, jalur haji furoda umumnya memiliki biaya lebih tinggi dibandingkan haji reguler maupun haji khusus.
Sebaliknya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji kuota resmi dengan nilai maksimal sebesar US$ 3.000 per orang dalam satu periode haji. Nilai tersebut dapat dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$ 1.500.
Ketentuan ini disesuaikan dengan pola perjalanan jemaah haji Indonesia yang biasanya mengunjungi dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah. Dengan demikian, jemaah dapat mengirim barang dari masing-masing kota selama masih dalam batas nilai dan frekuensi yang ditetapkan.
Pengiriman oleh-oleh haji dapat dilakukan melalui penyelenggara pos barang kiriman yang ditunjuk pemerintah, seperti Pos Indonesia, maupun perusahaan jasa pengiriman internasional, antara lain DHL dan FedEx.
Selain batas nilai, pemerintah juga menetapkan standar kemasan untuk memudahkan pengawasan. Setiap pengiriman dibatasi maksimal satu paket dengan dimensi panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Adapun periode pengiriman diatur sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jika melebihi batas nilai atau frekuensi, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% atas kelebihan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian layanan sekaligus menjaga ketertiban administrasi kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




