ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU PPRT Disahkan Besok, Ini 12 Poin Pentingnya!

Senin, 20 April 2026 | 21:19 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026. Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, setelah rapat pleno tingkat I rampung digelar pada Senin, 20 April 2026 malam.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026. Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, setelah rapat pleno tingkat I rampung digelar pada Senin, 20 April 2026 malam. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).

Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, setelah rapat pleno tingkat I rampung digelar pada Senin (20/4/2026) malam. Menurut Bob, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah melalui daftar inventaris masalah (DIM).

“Pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi perlindungan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Salah satu poin krusial adalah kewajiban pemberian jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.

Berikut 12 poin penting dalam RUU PPRT:

1. Perlindungan pekerja berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pekerja berbasis hubungan kekerabatan atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT
4. Perekrutan melalui perusahaan penempatan (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi.
7. Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta.
8. Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
9. P3RT dilarang memotong upah pekerja.
10. Pengawasan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW.
11. Pekerja di bawah 18 tahun sebelum undang-undang berlaku tetap diakui haknya,
12. Peraturan pelaksanaan wajib diterbitkan maksimal 1 tahun setelah undang-undang berlaku.

Bob menambahkan, pengesahan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. “Setelah disahkan di paripurna, RUU ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak PRT,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

NASIONAL
UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

NASIONAL
RUU PPRT Disahkan, Istilah Majikan-Pembantu Dihapus

RUU PPRT Disahkan, Istilah Majikan-Pembantu Dihapus

NASIONAL
Kewajiban Pemberi Kerja pada PRT: Jam Kerja, Upah, Cuti, hingga THR

Kewajiban Pemberi Kerja pada PRT: Jam Kerja, Upah, Cuti, hingga THR

NASIONAL
Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan

Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan

NASIONAL
RUU PPRT Disetujui, Dasco: Jaminan Sosial PRT Diatur lewat PP

RUU PPRT Disetujui, Dasco: Jaminan Sosial PRT Diatur lewat PP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon