RUU PPRT Disahkan Besok, Ini 12 Poin Pentingnya!
Senin, 20 April 2026 | 21:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).
Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, setelah rapat pleno tingkat I rampung digelar pada Senin (20/4/2026) malam. Menurut Bob, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah melalui daftar inventaris masalah (DIM).
“Pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi perlindungan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Salah satu poin krusial adalah kewajiban pemberian jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.
Berikut 12 poin penting dalam RUU PPRT:
1. Perlindungan pekerja berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pekerja berbasis hubungan kekerabatan atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT
4. Perekrutan melalui perusahaan penempatan (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi.
7. Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta.
8. Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
9. P3RT dilarang memotong upah pekerja.
10. Pengawasan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW.
11. Pekerja di bawah 18 tahun sebelum undang-undang berlaku tetap diakui haknya,
12. Peraturan pelaksanaan wajib diterbitkan maksimal 1 tahun setelah undang-undang berlaku.
Bob menambahkan, pengesahan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. “Setelah disahkan di paripurna, RUU ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak PRT,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




