ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Catat! Hanya Kelompok Masyarakat Ini yang Berhak Menikmati LPG 3 Kg

Selasa, 28 April 2026 | 14:30 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi LPG 3 kg.
Ilustrasi LPG 3 kg. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Liquefied petroleum gas (LPG) menjadi salah satu kebutuhan energi rumah tangga dan usaha kecil di Indonesia. Namun, kenaikan harga LPG nonsubsidi dalam beberapa waktu terakhir memicu lonjakan permintaan terhadap gas subsidi tabung 3 kg.

Kenaikan ini tergolong signifikan. Untuk LPG ukuran 12 kilogram, harga naik sebesar Rp 36.000 atau sekitar 18,75%, dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara itu, LPG ukuran 5,5 kilogram juga mengalami kenaikan Rp 17.000 atau sekitar 18,89%, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan sekaligus meningkatkan risiko salah sasaran dalam distribusi subsidi energi. LPG 3 kg yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok rentan menjadi rawan digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Aturan Distribusi LPG 3 Kg

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) memperketat mekanisme distribusi dengan skema subsidi tepat sasaran. Kebijakan ini menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh kelompok tertentu yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

Pengaturan penggunaan LPG telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis pendistribusian LPG tertentu sesuai sasaran.

Langkah ini bertujuan agar distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Pemerintah juga telah melarang penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer guna mencegah penyalahgunaan. Saat ini, distribusi hanya dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, LPG 3 kg dikategorikan sebagai barang bersubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, dan harga yang memiliki karakteristik khusus.

Dengan demikian, tidak semua masyarakat dapat mengakses LPG jenis ini. Hanya kelompok tertentu yang memenuhi kriteria yang berhak menggunakannya.

Daftar Kelompok yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg

1. Rumah tangga

Kelompok rumah tangga merupakan pengguna LPG yang memiliki identitas kependudukan sah dan memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak.

Gas 3 kg yang dikenal sebagai gas melon ini ditujukan bagi rumah tangga sasaran, khususnya masyarakat miskin atau rentan miskin agar tetap dapat memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau.

Umumnya, penerima manfaat berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, dengan total pendapatan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.

2. Petani sasaran

Petani yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah mereka yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare. Namun, terdapat pengecualian bagi transmigran yang dapat memiliki lahan hingga 2 hektare.

Kelompok ini juga berhak memperoleh bantuan paket perdana LPG dari pemerintah yang digunakan untuk mendukung operasional mesin pompa air.

3. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran merupakan mereka yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan sekaligus memastikan penggunaan LPG tetap sesuai dengan kelompok yang telah ditentukan.

4. Usaha mikro

Pelaku usaha mikro juga termasuk dalam kelompok penerima LPG 3 kg. Penggunaan LPG dalam kelompok ini difokuskan untuk kegiatan usaha produktif milik perorangan.

Namun, terdapat persyaratan tambahan, yakni pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) untuk dapat menggunakan LPG 3 kg.

Adapun jenis usaha mikro yang diperbolehkan mengakses LPG 3 kg berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) meliputi:

  • Rumah atau warung makan.
  • Kedai makanan.
  • Penyediaan makanan keliling.
  • Kedai minuman.
  • Rumah atau kedai obat tradisional.
  • Penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap.

Di tengah kenaikan harga LPG nonsubsidi, pengawasan distribusi menjadi kunci utama untuk menjaga ketersediaan gas subsidi. Tanpa pengendalian yang ketat, potensi penyalahgunaan akan semakin besar dan dapat merugikan kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hotel di Gresik Putar Strategi Tekan Biaya setelah LPG Nonsubsidi Naik

Hotel di Gresik Putar Strategi Tekan Biaya setelah LPG Nonsubsidi Naik

EKONOMI
Harga LPG Nonsubsidi Naik, Kayu Bakar Jadi Solusi

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Kayu Bakar Jadi Solusi

JAWA BARAT
Update Terbaru Harga LPG Nonsubsidi di Seluruh Provinsi Indonesia

Update Terbaru Harga LPG Nonsubsidi di Seluruh Provinsi Indonesia

EKONOMI
Pemprov Jakarta Mengimbau ASN untuk Menggunakan LPG Nonsubsidi

Pemprov Jakarta Mengimbau ASN untuk Menggunakan LPG Nonsubsidi

JAKARTA
Perang Dorong Harga BBM dan LPG Nonsubsidi Naik, Masyarakat Harus Siap

Perang Dorong Harga BBM dan LPG Nonsubsidi Naik, Masyarakat Harus Siap

EKONOMI
Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi Lahirkan Ancaman Migrasi ke LPG 3 Kg

Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi Lahirkan Ancaman Migrasi ke LPG 3 Kg

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon