ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung: Tak Bisa Keluar Tanpa Izin

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:53 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan memastikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan. Pengalihan status tahanan tersebut mulai dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 malam oleh tim jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan memastikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan. Pengalihan status tahanan tersebut mulai dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 malam oleh tim jaksa penuntut umum. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan.

Pengalihan status tahanan tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (11/5/2026) malam oleh tim jaksa penuntut umum. “Terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Meski kini menjalani tahanan rumah, Kejagung menegaskan pergerakan Nadiem tetap dibatasi secara ketat. Nadiem tidak diperkenankan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. “Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum,” kata Anang.

ADVERTISEMENT

Kejagung juga membuka kemungkinan pemasangan gelang pemantau elektronik untuk memastikan pengawasan terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Selain itu, aparat keamanan turut dilibatkan dalam pengawasan guna memastikan seluruh ketentuan penahanan dipatuhi. “Kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” ujarnya.

Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah menyatakan seluruh pembuktian dalam persidangan telah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan membacakan tuntutan. “Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Purwanto saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa, Senin malam.

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah mulai Selasa (12/5/2026).

Namun, hakim menegaskan pengalihan penahanan tersebut disertai sejumlah syarat ketat. Jika ketentuan dilanggar, status penahanan Nadiem dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan. Hakim ketua Purwanto Abdullah menegaskan keputusan pengalihan tahanan sepenuhnya didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa dan bukan karena faktor lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan 13 Mei 2026

Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan 13 Mei 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon