Apakah Kurban untuk Orang Meninggal Diperbolehkan? Ini Hukumnya
Rabu, 13 Mei 2026 | 08:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap 10 Zulhijah hingga hari-hari tasyrik.
Selain menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah Swt, kurban juga memiliki nilai sosial karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang sering dibahas umat Islam, yakni apakah kurban untuk orang meninggal diperbolehkan dalam Islam.
Banyak orang ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua, pasangan, atau kerabat yang telah wafat sebagai bentuk bakti dan doa.
Oleh karena itu, penting memahami hukum kurban untuk orang meninggal berdasarkan dalil, pendapat ulama, serta tata cara pelaksanaannya agar ibadah tetap sesuai syariat.
Pengertian Kurban dalam Islam
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu pada waktu yang telah ditentukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Hewan kurban juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, cukup umur, serta disembelih dengan niat yang ikhlas.
Pada dasarnya, ibadah kurban diperuntukkan bagi umat Islam yang masih hidup dan memiliki kemampuan secara finansial. Meski demikian, dalam praktiknya banyak umat Islam yang melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal.
Mayoritas ulama membolehkan praktik tersebut selama seseorang tidak mengabaikan kurban untuk dirinya sendiri. Artinya, seseorang tetap dianjurkan melaksanakan kurban atas nama dirinya terlebih dahulu sebelum menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain yang sudah wafat.
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal menurut Ulama
Pembahasan mengenai hukum berkurban untuk orang meninggal memang memiliki beberapa perbedaan pandangan di kalangan ulama dan mazhab.
Mayoritas ulama pada dasarnya membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, terutama apabila diniatkan sebagai sedekah atau hadiah pahala bagi almarhum.
Mazhab Hanafi membolehkan kurban untuk orang meninggal meskipun tanpa wasiat dari almarhum, selama diniatkan sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepadanya.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung memperbolehkan kurban untuk orang meninggal apabila sebelumnya terdapat wasiat dari almarhum semasa hidupnya.
Meski terdapat perbedaan pendapat, para ulama umumnya sepakat menghadiahkan pahala ibadah kepada orang meninggal, termasuk melalui sedekah dan kurban, merupakan amalan yang diperbolehkan.
Dalil tentang Kurban untuk Orang Meninggal
Dalam Islam, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang meninggal. Namun, sejumlah ulama mengaitkannya dengan konsep sedekah dan amal jariyah yang pahalanya dapat sampai kepada orang yang telah wafat.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh”. (HR Muslim)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pahala amal tertentu masih dapat mengalir kepada orang yang sudah meninggal.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan kurban untuk orang meninggal karena pahala ibadah seperti sedekah, doa, dan haji dapat dihadiahkan kepada almarhum.
Selain itu, terdapat riwayat yang menyebut Rasulullah SAW pernah berkurban atas nama dirinya dan umatnya. Riwayat tersebut sering dijadikan dasar oleh sebagian ulama bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Meski demikian, ulama tetap mengingatkan agar kurban untuk orang meninggal tidak mengesampingkan kewajiban kurban untuk diri sendiri, khususnya bagi yang belum pernah berkurban.
Tata Cara Kurban untuk Orang Meninggal
Pada dasarnya, tata cara kurban untuk orang meninggal tidak jauh berbeda dengan kurban pada umumnya. Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tetap sah dan sesuai syariat.
Pertama, niatkan kurban atas nama orang yang telah meninggal, baik diucapkan secara lisan maupun dalam hati.
Kedua, pastikan hewan kurban memenuhi syarat sah kurban, seperti sehat, tidak cacat, dan cukup umur sesuai ketentuan syariat.
Ketiga, pembagian daging tetap mengikuti aturan umum, yakni diberikan kepada fakir miskin, kerabat, dan sebagian boleh dikonsumsi sendiri.
Namun apabila kurban tersebut dilakukan berdasarkan wasiat almarhum, sebagian ulama menjelaskan seluruh daging kurban wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan ahli waris.
Selain itu, banyak masyarakat kini memilih menyalurkan kurban melalui lembaga resmi agar pelaksanaannya lebih tertib, amanah, dan tepat sasaran.
Hikmah Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
Kurban untuk orang meninggal tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga mengandung banyak hikmah dan keutamaan. Salah satunya adalah menjadi bentuk amal jariah yang pahalanya diharapkan terus mengalir kepada almarhum.
Selain itu, kurban juga menjadi bentuk kasih sayang dan bakti keluarga kepada orang tua maupun kerabat yang telah wafat. Ibadah ini juga melatih keikhlasan karena dilakukan semata-mata mengharap rida Allah Swt tanpa mengharapkan balasan duniawi.
Di sisi lain, kurban untuk orang meninggal dapat menjadi sarana edukasi bagi keluarga tentang pentingnya berbakti kepada orang tua bahkan setelah mereka meninggal dunia.
Pembagian daging kurban kepada masyarakat juga membawa manfaat sosial dan keberkahan karena termasuk amalan sedekah yang dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan mayoritas pendapat ulama, kurban untuk orang meninggal pada dasarnya diperbolehkan selama pelaksanaannya tetap sesuai syariat dan tidak mengabaikan kurban untuk diri sendiri.
Perbedaan pandangan antarmazhab lebih banyak berkaitan dengan ada atau tidaknya wasiat dari almarhum. Namun secara umum, menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang telah meninggal dipandang sebagai bentuk sedekah dan doa yang diperbolehkan dalam Islam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




