ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hukum Kurban Sapi atau Kambing Betina, Sahkah? Ini Penjelasannya

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:21 WIB
WS
TE
Penulis: Wasti Marentha Sihombing | Editor: TCE
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. (Beritasatu.com/Muhammad Miftakul Falakh)

Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang Iduladha 2026, umat muslim di berbagai negara mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah udhiyah atau kurban.

Ibadah ini bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga menjadi simbol ketakwaan, kepatuhan kepada Allah Swt, serta bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Di tengah persiapan Iduladha 2026, masih banyak masyarakat yang mengira hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit sapi, kambing, maupun domba betina yang digunakan untuk kurban.

Hal inilah yang kemudian membuat sebagian umat muslim bertanya-tanya mengenai hukumnya dalam Islam. Sebab, ibadah kurban memiliki ketentuan syariat yang cukup terperinci, mulai dari jenis hewan, batas usia, kondisi kesehatan, hingga kelayakan fisiknya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pemahaman mengenai keabsahan hewan betina untuk kurban menjadi penting agar ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai tuntunan syariat dan terhindar dari keraguan.

Syarat Hewan Kurban dalam Islam

Dalam syariat Islam, hewan kurban harus berasal dari golongan hewan ternak atau bahimatul an’am, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.

Selain itu, hewan kurban juga wajib memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya sudah mencapai usia minimal yang ditentukan syariat, dalam kondisi sehat, tidak cacat fisik, tidak sakit, tidak kurus ekstrem, dan tidak memiliki aib yang dapat mengurangi keabsahan kurban.

Karena kurban merupakan ibadah yang memiliki aturan khusus, banyak orang kemudian mempertanyakan apakah jenis kelamin hewan juga menjadi syarat penting dalam keabsahan kurban.

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Terkait jenis kelamin hewan kurban, para ulama menegaskan syariat Islam tidak mewajibkan hewan kurban harus berjenis kelamin jantan.

Dalam berbagai literatur fikih klasik maupun kontemporer, ulama dari empat mazhab besar sepakat hewan jantan maupun betina tetap sah dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat kesehatan dan usia.

Artinya, sapi betina, kambing betina, maupun domba betina tetap diperbolehkan untuk ibadah kurban dan tidak mengurangi keabsahan ibadah tersebut.

Dalil Kebolehan Kurban Hewan Betina

Dasar hukum mengenai kebolehan hewan betina berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kurzin RA. Rasulullah SAW bersabda mengenai akikah:

“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah baik jantan maupun betina.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)

Para ulama kemudian menggunakan metode kias atau analogi untuk menerapkan hukum tersebut pada ibadah kurban. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Muhadzab menjelaskan jika dalam akikah diperbolehkan menggunakan hewan betina, maka hal yang sama juga berlaku pada ibadah kurban.

Penjelasan tersebut kemudian diperkuat oleh Imam asy-Syirazi yang menegaskan kebolehan hewan betina dalam akikah menjadi indikasi kuat hewan betina juga sah digunakan untuk berkurban.

Pandangan Ulama tentang Keabsahan Hewan Betina untuk Kurban

Pendapat tersebut juga didukung oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarh Muhazzab. Beliau menjelaskan tidak ada larangan mengurbankan hewan betina.

Bahkan, menurut beliau, para ulama tidak memiliki perselisihan mengenai keabsahan hewan jantan maupun betina untuk ibadah kurban. Landasan logika yang digunakan cukup jelas.

Jika dalam akikah saja Nabi Muhammad SAW membolehkan penggunaan hewan jantan maupun betina, maka kebolehan tersebut tentu berlaku pula pada ibadah kurban.

Dengan demikian, hukum kurban menggunakan hewan betina memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam dan tetap sah di sisi Allah Swt.

Perbedaan Keutamaan antara Hewan Jantan dan Betina

Walaupun hewan betina dinyatakan sah untuk kurban, para ulama tetap menjelaskan adanya tingkatan keutamaan atau afdal dalam memilih hewan kurban.

Imam An-Nawawi menyebut daging hewan jantan secara umum dianggap lebih baik dibandingkan hewan betina. Daging jantan biasanya lebih padat dan memiliki kualitas yang lebih baik, sedangkan daging betina cenderung lebih lembab.

Oleh karena itu, bagi orang yang memiliki kemampuan finansial lebih, dianjurkan memilih hewan jantan sebagai bentuk memberikan persembahan terbaik dalam ibadah kurban.

Alasan Hewan Jantan Dinilai Lebih Utama

Ada beberapa alasan mengapa hewan jantan dianggap lebih afdal untuk kurban, di antaranya:

1. Kualitas daging lebih baik

Secara umum, daging hewan jantan dianggap lebih padat dan memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan hewan betina.

2. Nilai ekonomi lebih tinggi

Hewan jantan biasanya memiliki harga pasar yang lebih mahal. Dalam konteks ibadah kurban, memberikan hewan terbaik dan paling bernilai termasuk bentuk pengagungan syiar Allah.

3. Mengikuti teladan Rasulullah SAW

Rasulullah SAW diketahui sering berkurban menggunakan domba jantan yang bertanduk, gemuk, dan sehat sebagai bentuk persembahan terbaik. Meski demikian, jika hewan betina yang tersedia memiliki kondisi fisik lebih baik, lebih sehat, dan lebih gemuk dibandingkan hewan jantan, maka hewan betina tetap menjadi pilihan yang sangat baik untuk kurban.

Mengagungkan Syiar Allah melalui Hewan Kurban Terbaik

Islam mengajarkan agar umat muslim memberikan persembahan terbaik dalam ibadah kurban. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an: “Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati”.
(QS Al-Hajj: 32)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, sahabat Ibnu Abbas RA menjelaskan mengagungkan syiar Allah dalam konteks kurban berarti memilih hewan yang paling baik, sehat, dan gemuk. Oleh karena itu, memilih hewan kurban yang berkualitas menjadi bentuk kesungguhan seorang hamba dalam beribadah kepada Allah Swt.

Berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil yang ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaksanakan kurban menggunakan hewan betina karena hukumnya sah dalam Islam.

Selama hewan tersebut memenuhi syarat usia, kesehatan, serta tidak memiliki cacat yang membatalkan kurban, maka ibadah kurban tetap diterima secara syariat.

Namun, jika memiliki kemampuan lebih, memilih hewan jantan yang sehat, gemuk, dan berkualitas tetap menjadi pilihan paling utama atau afdal sebagai bentuk mengagungkan syiar Allah pada Iduladha 2026.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon