Kurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup? Begini Hukumnya
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang hari raya Iduladha 2026, semangat umat muslim untuk menunaikan ibadah kurban mulai terasa di berbagai daerah.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Swt, kurban juga memiliki nilai sosial yang besar karena daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah persiapan menyambut Lebaran Haji, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum kurban, apakah cukup dilakukan sekali seumur hidup atau justru dianjurkan setiap tahun bagi umat muslim yang mampu.
Hukum Kurban dalam Islam
Dalam ajaran Islam, ibadah kurban termasuk sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Karena itu, umat muslim yang memiliki rezeki dan kemampuan dianjurkan untuk rutin melaksanakan kurban setiap Iduladha.
Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag, ibadah kurban tidak sama dengan ibadah haji. Jika haji diwajibkan satu kali seumur hidup bagi muslim yang mampu, maka kurban dianjurkan dilakukan setiap tahun selama seseorang memiliki kemampuan harta.
Anjuran tersebut menjadi salah satu bentuk ketaatan sekaligus kepedulian sosial. Melalui ibadah kurban, umat Muslim dapat berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, terutama saat momentum hari raya Iduladha.
Dalam Islam, ibadah haji memiliki ketentuan yang berbeda dengan kurban. Haji diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup bagi muslim yang mampu menunaikannya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Nasai dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas berikut:
خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Artinya: “Rasulullah SAW pernah berkhotbah di hadapan kami dan berkata; 'Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji pada kalian'. Lantas Alaqra bin Habis berdiri dan bertanya; Apakah haji tersebut wajib setiap tahun, wahai Rasulullah SAW? Rasulullah SAW menjawab; Seandainya saya mengatakan demikian, maka hal tersebut menjadi wajib (haji setiap tahun). Namun haji hanya wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunah”.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Sementara itu, ibadah kurban memiliki ketentuan yang berbeda.
Anjuran Kurban Setiap Tahun bagi yang Mampu
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa ibadah kurban dianjurkan dilakukan setiap tahun bagi muslim yang mampu secara finansial. Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, berkurban setiap tahun menjadi wajib bagi muslim yang memiliki kelapangan harta.
Dasar anjuran tersebut salah satunya berasal dari hadis riwayat Imam Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim Alghamidi:
كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَاتٍ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ! عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ.
Artinya: “Kami melakukan wukuf di Arafah bersama Nabi SAW. Kemudian saya mendengar beliau berkata; ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih hewan kurban dan juga athirah. Apakah kamu tahu apa itu athirah? Ia adalah yang dinamakan arrajabiyah (hewan yang disembelih pada awal bulan Rajab)”.
Hadis tersebut menjadi landasan kuat bahwa kurban dianjurkan dilakukan setiap tahun bagi setiap keluarga Muslim yang memiliki kemampuan.
Sementara itu, amalan athirah atau penyembelihan hewan pada bulan Rajab yang disebutkan dalam hadis tersebut, menurut mayoritas ulama sudah tidak lagi berlaku karena hukumnya telah dihapus dalam syariat Islam. Karena itu, yang tetap dianjurkan hingga saat ini adalah pelaksanaan kurban setiap Iduladha bagi umat muslim yang mampu.
Apakah Kurban Cukup Sekali Seumur Hidup?
Berdasarkan penjelasan para ulama dan keterangan Bimas Islam Kemenag, ibadah kurban bukan amalan yang cukup dilakukan sekali seumur hidup. Selama seseorang memiliki kemampuan ekonomi dan kelapangan rezeki, maka ia dianjurkan untuk melaksanakan kurban setiap tahun.
Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama pada bulan Zulhijah selain haji dan umrah bagi yang mampu. Karena itu, umat muslim yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk terus menjaga kebiasaan berkurban sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial.
Dengan melaksanakan kurban secara rutin, seorang muslim tidak hanya menjalankan sunah yang sangat dianjurkan, tetapi juga turut membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pembagian daging kurban.
Hukum kurban dalam Islam adalah sunah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa kurban dianjurkan dilakukan setiap tahun, bukan hanya sekali seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




