Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah untuk Disembelih
Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang Iduladha 2026, umat muslim mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk berkurban. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban karena Islam telah menetapkan sejumlah syarat tertentu agar ibadah tersebut sah dan diterima.
Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, kondisi hewan yang dipilih harus benar-benar memenuhi ketentuan syariat.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa ada beberapa kondisi cacat atau kekurangan tertentu yang membuat hewan kurban tidak sah. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka ibadah kurban dapat menjadi tidak sah.
Karena itu, penting bagi umat muslim mengetahui ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah agar tidak keliru saat memilih hewan untuk disembelih pada hari raya Iduladha.
Dalil tentang Syarat Hewan Kurban
Rasulullah SAW telah menjelaskan secara tegas mengenai hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Beliau bersabda:
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: “Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: Hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang jelas sakit, hewan yang jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang,” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kondisi hewan kurban yang tidak memenuhi syariat. Selain itu, Allah Swt juga berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai” (QS Ali Imran: 92).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa memilih hewan kurban terbaik bukan hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga menjadi bentuk kesungguhan dalam beribadah kepada Allah Swt.
Ciri-ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah
Berikut beberapa ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam:
1. Buta sebelah
Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu mata secara jelas tidak sah dijadikan kurban. Begitu pula hewan yang mengalami kerusakan mata berat hingga mengganggu penglihatannya.
Islam menganjurkan umat muslim memilih hewan kurban yang sehat dan layak sehingga kondisi fisik hewan menjadi salah satu aspek penting.
2. Mengalami sakit parah
Hewan yang menderita penyakit berat juga tidak memenuhi syarat untuk kurban. Contohnya seperti demam tinggi, infeksi serius, luka berat, atau penyakit kulit yang parah.
Apabila kondisi sakit tampak jelas dan memengaruhi fisik hewan, maka kurban tersebut tidak sah.
3. Pincang yang terlihat jelas
Hewan yang pincang hingga kesulitan berjalan tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
Namun, sebagian ulama memperbolehkan apabila pincangnya tergolong ringan dan hewan masih mampu berjalan secara normal tanpa hambatan berarti.
4. Sangat kurus dan tidak berdaging
Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang layak atau sumsum tulang termasuk hewan kurban yang tidak sah.
Dalam ibadah kurban, umat muslim dianjurkan memberikan hewan terbaik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt.
5. Cacat fisik berat
Sebagian ulama menjelaskan bahwa cacat fisik berat juga dapat memengaruhi keabsahan kurban.
Contohnya seperti telinga yang sebagian besarnya putus, ekor yang mayoritas terpotong, atau tanduk yang rusak parah.
Apabila cacat tersebut tampak jelas dan mengurangi kelayakan hewan, maka hukumnya dapat menjadi makruh bahkan tidak sah.
6. Belum memenuhi umur minimal
Selain sehat, usia hewan kurban juga harus memenuhi ketentuan syariat. Berikut batas minimal usia hewan kurban:
- Kambing minimal 1 tahun.
- Domba minimal 6 bulan jika sudah besar dan sehat.
- Sapi minimal 2 tahun.
- Unta minimal 5 tahun.
Jika usia hewan belum memenuhi ketentuan tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban Menurut Hadis
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW kembali menjelaskan tentang ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban.
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: “Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami, tanganku (dalam riwayat lain: Jariku) lebih pendek dari tangannya (tampak ketika Rasulullah memberikan isyarat angka empat dengan jarinya), dan beliau berkata: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat lemah atau kurus (seperti tidak memiliki sumsum tulang)” (HR Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat tangan Rasulullah SAW ketika menyebut empat jenis cacat tersebut menunjukkan adanya batasan utama mengenai kecacatan hewan yang tidak diperbolehkan.
Artinya, apabila hewan yang dipilih tidak memiliki salah satu dari empat cacat utama tersebut, maka hewan itu masih boleh dijadikan kurban. Selain yang disebutkan Nabi SAW, umat muslim tidak diperbolehkan mengharamkan sesuatu secara sembarangan.
Hal tersebut juga diperkuat melalui hadis berikut:
قَالَ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ: إِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ، وَفِي الْأُذُنِ نَقْصٌ، وَفِي الْقَرْنِ نَقْصٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا كَرِهْتَ فَدَعْهُ، وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Artinya: “Ketika Al-Barra bin Azib berkata kepada Nabi SAW di luar apa yang disebutkan: ‘Aku tidak menyukai bila ada kekurangan pada giginya, kekurangan pada telinganya, dan kekurangan pada tanduknya.’ Lalu Nabi SAW menjawab, ‘Apa yang tidak kamu suka, tinggalkan saja. Jangan sampai mengharamkannya kepada orang lain” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat merupakan bagian penting dalam ibadah Iduladha. Selain memastikan ibadah sah, hal tersebut juga mencerminkan kesungguhan dan ketakwaan seorang muslim kepada Allah Swt.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




