Kasus Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama saat proyek pengadaan perangkat pendidikan itu berlangsung.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total Rp 5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian dalam proyek pengadaan Chromebook dan layanan pendukungnya.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat menteri menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,56 triliun serta pembelian layanan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai sekitar Rp 621 miliar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga telah diproses hukum, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




