Kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa Siapkan Penangguhan Penahanan ke Polisi
Jumat, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyiapkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan menyusul penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut akan diajukan apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penangguhan penahanan baik kepada kepolisian maupun kejaksaan apabila berkas perkara telah dilimpahkan.
"Kami menyiapkan dokumen ini, permohonan penangguhan penahanan baik yang kami ajukan kepada Polda atau nantinya jika Polda berdalih bahwa kewenangannya sudah pindah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, tim hukum juga telah menggalang dukungan dari sejumlah tokoh dan aktivis yang hadir untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Ahmad menjelaskan pihaknya telah membagikan dokumen kepada sejumlah tokoh dan aktivis yang bersedia memberikan jaminan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dokumen dan pencantuman identitas sebagai bentuk kesediaan menjadi penjamin.
"Sejumlah tokoh dan aktivis yang datang di sini semuanya sudah kami berikan informasi untuk bisa membersamai perjuangan ini dengan cara membubuhkan tanda tangan dan mengisi identitas untuk memberikan jaminan terhadap proses penangguhan," ujar Ahmad.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan hukum yang dilakukan tim pembela untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keputusan penahanan dari penyidik.
Meski telah menyiapkan dokumen dan dukungan penjamin, Ahmad menegaskan permohonan penangguhan penahanan belum diajukan saat ini. Langkah tersebut baru akan ditempuh apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah masa pemeriksaan berakhir.
"Ini hanya kami tempuh manakala nanti keputusan dari penyidik pada 1 x 24 jam akan mengambil tindakan penahanan," ungkap Ahmad.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait keputusan penahanan maupun perkembangan lanjutan dalam perkara yang menjerat keduanya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung dan memastikan seluruh hak hukum kliennya tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, langkah pengajuan penangguhan penahanan masih menunggu keputusan resmi dari penyidik terkait status keduanya setelah masa pemeriksaan selesai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Lebih Singkat dari Saat Ini




