Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Refly Harun Ajukan Penangguhan
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Refly menilai penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang mendesak karena Roy Suryo maupun Dokter Tifa selama ini dinilai bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.
"Langkah hukum pasti ada. Yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," ujar Refly saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dilansir Antara, Jumat (19/6/2026).
Menurut Refly, kedua kliennya tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri maupun menghambat proses penyidikan. Bahkan, keduanya disebut selalu memenuhi kewajiban untuk melapor kepada penyidik.
"Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?" katanya.
Ia juga mempertanyakan urgensi penahanan yang dilakukan menjelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurut Refly, proses tersebut diperkirakan hanya tinggal menunggu beberapa hari sehingga penahanan dinilai tidak diperlukan.
"Lalu apa pentingnya untuk menahan? Padahal pelimpahan ke kejaksaan tinggal hari Senin, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan," ujarnya.
Keluarga Beri Dukungan
Refly mengungkapkan keluarga kedua kliennya turut memberikan pendampingan setelah penahanan dilakukan.
Istri Roy Suryo hadir secara langsung mendampingi suaminya, sementara keluarga Dokter Tifa juga datang untuk memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
"Saya sudah bertemu keluarga mereka. Ada istri Mas Roy yang mendampingi, keluarga Dokter Tifa juga datang. Siapa sih yang mau suaminya ditangkap," kata Refly.
Ia menilai penahanan tersebut menjadi beban psikologis bagi keluarga sehingga tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak Roy Suryo dan Dokter Tifa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seusai ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keduanya tiba sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari penyidik Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan Roy Suryo diamankan penyidik di kediamannya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Lebih Singkat dari Saat Ini




