Polisi Persilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa menempuh upaya praperadilan terkait penanganan kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya itu bisa digunakan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
"KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam KUHAP tersebut," kata Iman, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, praperadilan merupakan instrumen hukum yang berfungsi sebagai sarana pengawasan dan kontrol terhadap proses penyidikan agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Iman menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Menurut dia, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Kami akan terus menjaga dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Penyidik juga perlu memastikan keberadaan serta kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan berlangsung. Selain itu, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan keduanya dalam kondisi yang memungkinkan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iman menambahkan, penyidik juga harus mengonfirmasi seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa. Proses tersebut dilakukan secara langsung kepada para tersangka guna memastikan keabsahan dan kesesuaian barang bukti yang dilimpahkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
TNI AL Perkuat Armada Laut dengan Kapal Nirawak Buatan RI
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Pemadaman Listrik di Surabaya Sempat Ganggu Stasiun dan Fasilitas Umum




