ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Persilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04 WIB
MR
MA
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: MA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa menempuh upaya praperadilan terkait penanganan kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya itu bisa digunakan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

"KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam KUHAP tersebut," kata Iman, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Iman, praperadilan merupakan instrumen hukum yang berfungsi sebagai sarana pengawasan dan kontrol terhadap proses penyidikan agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Iman menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Menurut dia, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kami akan terus menjaga dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Penyidik juga perlu memastikan keberadaan serta kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan berlangsung. Selain itu, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan keduanya dalam kondisi yang memungkinkan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iman menambahkan, penyidik juga harus mengonfirmasi seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa. Proses tersebut dilakukan secara langsung kepada para tersangka guna memastikan keabsahan dan kesesuaian barang bukti yang dilimpahkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

NASIONAL
5 Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

5 Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

NASIONAL
Setelah Diperiksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri

Setelah Diperiksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri

NASIONAL
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Refly Harun Ajukan Penangguhan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Refly Harun Ajukan Penangguhan

JAKARTA
Roy Suryo Menolak Pakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke RS Polri

Roy Suryo Menolak Pakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke RS Polri

JAKARTA
Ditahan Polisi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri

Ditahan Polisi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon