ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hukuman Kebiri Kimia, Bukti Pemerintah Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Senin, 4 Januari 2021 | 19:51 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Sejumlah perempuan berfoto dengan alat peraga kampanye “Indonesia Bebas Kekerasan Seksual” saat mengikuti kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) di Aceh Utara, Aceh, belum lama ini.
Sejumlah perempuan berfoto dengan alat peraga kampanye “Indonesia Bebas Kekerasan Seksual” saat mengikuti kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) di Aceh Utara, Aceh, belum lama ini. (Antara Foto/Antara Foto)

Jakarta, Beritasatu.com - Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Keputusan tersebut dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko merupakan wujud pemerintah yang sensitif dalam merespons kegelisahan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual anak di Indonesia.

"Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, juga merespons berbagai kejadian di negara-negara lain," kata Moeldoko di gedung KSP, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021).

Namun, ditegaskan Moeldoko, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku pada pelaku yang masih anak-anak. Aturan itu tertuang di pasal 4. Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tidak hanya itu, tindakan kebiri kimia harus melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

Dikatakan juga, Presiden Jokowi menerbitkan PP tersebut dikarenakan masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Adanya PP tersebut, maka ada langkah-langkah konkret terhadap para pelaku kekerasan seksual anak.

"Berikutnya pandangan publik di Indonesia, memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian. Karena itulah, adanya PP memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkret terhadap para pelaku pemerkosa ini," terang Moeldoko.

Adanya PP, lanjut Moeldoko, sebenarnya menguntungkan masyarakat Indonesia, karena Presiden memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan ekstra ketat bagi anak-anak.

"Presiden memberikan kepastian atas upaya nonyudisial yang bisa meredam itu, jadi saya pikir poinnya di situ, kalau persoalan ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang. Khususnya anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah," tegas Moeldoko.

Seperti diketahui, PP Nomor 70 tahun 2020 yang telah ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 mengatur hukuman kebiri untuk predator seksual. Dalam PP tersebut tertulis untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik dan kebiri, masih berdasarkan PP tersebut, yaitu pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).

Kemudian, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon