ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ferpukpi Minta Pemerintah Lindungi Industri Perikanan Nasional

Jumat, 2 April 2021 | 22:48 WIB
CF
IC
Penulis: Chairul Fikri | Editor: CAH
Nelayan memperbaiki jaring ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten, Minggu, 31 Januari 2021.
Nelayan memperbaiki jaring ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten, Minggu, 31 Januari 2021. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Belum juga pulih industri perikanan tanah air akibat hantaman gelombang pasang Covid-19, membuat nasib nelayan dan industri perikanan nasional terancam semakin limbung. Kekhawatiran ini mencuat seiring rencana pemerintah yang akan membentuk Badan Karantina Nasional sesuai amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT).

Hal yang paling dikhawatirkan para pelaku industri perikanan dan nelayan terhadap pembentukan KHIT itu adalah isu rencana pengalihan pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) ke Direktorat lain di KKP. Hal itu yang membuat organisasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi) minta pemerintah melindungi industri perikanan bila ingin menerapkan pembentukan KHIT. 

"Pembentukan KHIT memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Karantina yang sampai saat ini masih belum ada. Selain itu, berdasarkan pengalaman yang ada, pembentukan badan baru minimal membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa berjalan efektif. Belum lagi terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berliku dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral kementerian. Hal itu yang membuat kami khawatir pola yang selama ini berjalan akan tumpang tindih dengan fungsi yang biasa dilakukan BKIPM," ungkap Ketua Umum Ferpukpi, Kris Budihardjo saat bincang sore membahas peluang dan permasalahan industri perikanan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur belum lama ini.

Oleh sebab itu, Ferpukpi berharap pemerintah tidak tergesa-gesa dalam membentuk organisasi baru sebelum adanya payung hukum untuk menghindari adanya tumpang tindih peraturan dan fungsi KHIT dan BKIPM.

ADVERTISEMENT

"Kami minta pertahankan BKIPM dengan memisahkan fungsi karantina secara perlahan atau bahkan menjadi Badan Inspektorat Peningkatan Mutu dan Daya Saing sambil menunggu terbentuknya KHIT. Apalagi jika mengacu ke regulasi perikanan dunia yang hanya mengakui sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) terkait ekspor impor komoditas," tambahnya.

Penerbitan SKP menjadi kewenangan Dirjen PDSPKP. Sedangkan HACCP dikeluarkan BKIPM. Bagi Kris, integrasi pembuatan SKP dengan HACCP di BKIPM dinilai akan lebih murah dan tidak perlu bedol desa. Apalagi data daya saing internasional adanya di BKIPM.

"Ini untuk menepis keresahan pelaku industri perikanan, namun Kris juga mengingatkan pemerintah jika perpindahan sistem selama proses pembentukan KHIT ataupun badan baru akan berpotensi menggerogoti Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) yang dengan susah payah dibangun oleh BKIPM dan telah diakui serta dipercaya oleh 39 negara mitra (UE, Tiongkok, Norwegia, Korea Selatan, Vietnam, Rusia, dan Kanada) melalui audit setiap tahunnya," tandasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon