Dewas KPK: Penyidik Stepanus Robin Terima Uang Rp 1,6 Miliar
Senin, 31 Mei 2021 | 16:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Stepanus telah menikmati uang suap Rp 1,6 miliar. Suap itu diduga diterima Stepanus terkait penanganan perkara dugaan korupsi, salah satunya di Kota Tanjungbalai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Selain telah menikmati uang yang diterimanya, Stepanus dinilai Majelis Etik Dewas telah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Sementara tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Robin. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.
Diketahui, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik berat lantaran bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai. Bahkan, Stepanus menerima suap terkait penanganan perkara tersebut. Atas pelanggaran yang dilakukannya, Stepanus diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.
Stepanus yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi. Stepanus juga telah menyalahgunakan tanda pengenal KPK untuk kepentingan pribadinya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




