ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dewas KPK: Penyidik Stepanus Robin Terima Uang Rp 1,6 Miliar

Senin, 31 Mei 2021 | 16:51 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan), digelandang petugas usai mengikuti sidang kode etik oleh dewan pegawas KPK di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan), digelandang petugas usai mengikuti sidang kode etik oleh dewan pegawas KPK di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Stepanus telah menikmati uang suap Rp 1,6 miliar. Suap itu diduga diterima Stepanus terkait penanganan perkara dugaan korupsi, salah satunya di Kota Tanjungbalai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Selain telah menikmati uang yang diterimanya, Stepanus dinilai Majelis Etik Dewas telah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Sementara tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Robin. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.

Diketahui, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik berat lantaran bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai. Bahkan, Stepanus menerima suap terkait penanganan perkara tersebut. Atas pelanggaran yang dilakukannya, Stepanus diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.

ADVERTISEMENT

Stepanus yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi. Stepanus juga telah menyalahgunakan tanda pengenal KPK untuk kepentingan pribadinya. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

NASIONAL
Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL
Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

NASIONAL
Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon