Kak Seto Tegaskan Kemkumham Telah Sahkan Logo LPAI
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menegaskan, pihaknya telah mendapatkan surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) sebagai pemilik sah atas logo LPAI dan berhak menggunakan logo itu.
Hal itu menjawab perseteruan yang terjadi antara Kak Seto, panggilannya, dengan Arist Merdeka Sirait terkait penggunaan logo tersebut. Hal itu diungkapkan Kak Seto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Kamis (26/8/2021).
"Berdasarkan surat keputusan resmi dari Kemkumham, kami adalah pihak yang berhak menggunakan lembaga LPAI dan menjadi satu-satunya yang berhak atas penggunaan merek dan logo LPAI. Dan terkait hal itu kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI untuk tidak menggunakan. Pasalnya, hal tersebut bisa membuat kebingungan di masyarakat," ungkap Seto Mulyadi.
Diterangkan Kak Seto, beberapa lembaga sudah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda. Oleh karena itu di luar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
"Ini merupakan sebuah pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas. Dan saya juga berharap langkah tersebut juga diikuti lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kak Seto juga menyatakan, dia tidak memiliki konflik pribadi dengan Arist Merdeka Sirait yang menggunakan logo yang sama dengan LPAI yang belakangan menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
"Saya tidak ada konflik (pribadi) dengan beliau. Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Aris tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak. Kami memberikan kesempatan lembaga-lembaga yang masih menggunakan logo LPAI untuk mengubahnya dalam batas waktu yang kita telah tentukan," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




