Akar Masalah Lapas Overcrwoded: Arus Masuk Deras, Keluar Kecil
Senin, 20 September 2021 | 17:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Arus masuk ke lembaga pemasyarakatan (lapas) begitu deras, sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa hukuman begitu kecil. Hal ini yang menjadi persoalan lapas overcrowded. Demikian disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab.
"Tentu banyak soal mengapa overcrowded, tapi paling tidak menurut saya ada arus masuk deras, arus keluar kecil," kata Amiruddin dalam acara diskusi bertajuk "Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Tempat-tempat Tahanan" secara virtual, Senin (20/9/2021).
Situasi overcrowded tersebut dinilai akan membuat pembinaan sulit. Selama arus masuk deras, maka overcworded tidak akan pernah bisa diatasi. "Mau membangun (lapas) tiap kali dua per tahun pun akan selalu overcrowded, karena arus masuknya deras," kata Amiruddin.
Amiruddin menyebut ada dua persoalan yang menyebabkan arus masuk lapas tersebut deras. Pertama, psikologi masyarakat di Indonesia, yaitu apa pun masalah yang dilakukan, maka orang bersalah harus masuk penjara. Kesadaran publik tentang mengoreksi kesalahan harus ditempatkan di lapas. Ke depan, hal tersebut harus dipikirkan. Artinya, cara mengoreksi kesalahan individu bisa dengan sanksi denda.
Kedua, karena psikologi masyarakat ingin selalu memasukan orang ke dalam tahanan, maka pidana ringan hari ini pun masuk ke dalam tahanan. Misalnya, seperti orang yang divonis tiga karena melanggar UU ITE, harus dimasukkan ke lapas.
Amiruddin mengaku menerima informasi dari kepala lapas. Di atas 60% bahkan 65% pengisi lapas merupakan pemakai narkoba. Diketahui, kapasitas berlebihan lapas dinilai menjadi salah satu penyebab fatalitas dalam kejadian terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang, beberapa waktu lalu.
Selain Amiruddin, turut hadir sebagai pembicara Direktur Jendral Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Koordinator Komnas Perempuan dan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Sandrayati Moniaga, Direktur PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Bina Ampera Bukit, Direktur Institute of Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu, dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Vinita Susanti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




