ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Solusi Lapas Overcrowded, Amnesti atau Grasi Massal Narapidana?

Senin, 20 September 2021 | 18:49 WIB
SW
CP
CP
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu membeberkan dua mekanisme dalam mengatasi lembaga pemasyarakatan (lapas) overcrowded, yakni langkah langsung dan percepatan reformasi hukum/legislasi. Pemerintah dinilai perlu memberikan amnesti atau grasi massal bagi orang-orang yang terjerat narkoba berbasis penilaian kesehatan .

"Tidak hanya UU Narkotika, saja tetapi ada tindak pidana lain yang tidak penting-penting amat kasarnya. Karena ada beberapa negara yang melakukan amnesti grasi massal dengan alasan penjara penuh. Jadi, ini mungkin pengayaan yang bisa dilakukan, mekanismenya kita bisa pikirkan," kata Erasmus dalam acara diskusi bertajuk "Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Tempat-tempat Tahanan" secara virtual, Senin (20/9/2021).

Berikutnya, Erasmus mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rekomendasi yang harus diprioritaskan, yaitu dalam kasus narkotika. Kemudian, kebijakan presiden untuk meminta polisi dan jaksa tidak melakukan penahanan pengguna narkotika atau tindak pidana lain.

Selain itu juga seruan kepada jaksa menuntut dengan Pasal 127 (rehabilitasi rawat jalan), Pasal 14a.c KUHP untuk pengguna narkotika. Rekomendasi terakhir, yaitu untuk tindak pidana paling banyak lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pengarusutamaan atau ganti kerugian pada korban yang selaras dengan pertanggungjawaban pelaku.

ADVERTISEMENT

Erasmus menegaskan ada tiga aspek penting yang harus dibicarakan dalam reformasi hukum. Pertama, revisi UU Narkotika. Menjamin dekriminaliasi dengan intervensi kesehatan tidak hanya rehabilitasi dalam lembaga. Kedua, RKHUP. Saat ini masih 66% diancam dengan pidana penjara, masih ada muatan over kriminaliasi, perkuat alternatif pemidanaan non-penjara.

Ketiga, RKUHAP. Batasi kewenangan penyidik, perkuat mekanisme kontrol jaksa, perkuat mekanisme alternatif pemidanaan dan penahanan, perkuat mekanisme jalur penyelesaian perkara di luar sistem.

Selain Erasmus, turut hadir Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Bina Ampera Bukit, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, Direktur Jendral Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Koordinator Komnas Perempuan dan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Sandrayati Moniaga, dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Vinita Susanti.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon