ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eddy Hiariej: Lapas Overcrowded Bukan Kesalahan Kemkumham

Selasa, 21 September 2021 | 17:41 WIB
SW
CP
CP
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan permasalahan lapas overcrowded bukan kesalahan Kemkumham. Dikatakan, Kemkumham tidak dapat menolak terpidana yang telah divonis oleh pengadilan.

"Tidak ada kesalahan Kemkumham terhadap overcrowding, karena kita juga tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus oleh pengadilan kemudian dia di tempatkan di lapas A," kata Eddy dalam acara Obrolan Puri Imperium bertajuk "Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia" secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Eddy mengatakan Kemkumham tidak dapat menolak eksekusi dari jaksa. Dikatakan, lapas terkena dampak, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi. Selain itu, lapas tidak pernah bisa melakukan intervensi terhadap sistem peradilan pidana dari awal.

Eddy menegaskan permasalahan inti overcrowded, yaitu ada satu kesalahan pada substansi hukum dan bekerjanya sistem peradilan pidana yang sangat gemar memberi pidana orang. Dikatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perlu diubah. Perintah Pasal 127 UU Narkotika, kata Eddy, menyatakan pengguna direhabilitasi.

ADVERTISEMENT

Eddy menuturkan sebenarnya ada beberapa pilihan hukuman. Namun, penuntut umum jarang menuntut dengan Pasal 127 melainkan Pasal 112, karena memang pola pikirnya ingin memidana.

"Jadi keliru kalau over kapasitas itu yang dituduh Kemkumham. Hakim itu mindset-nya menghukum, jaksa juga menuntut yang setinggi-tingginya, tetapi dia tidak mau tahu apakah di lapas itu sudah penuh atau tidak. Yang penting dituntut, dijatuhi pidana selesai," ujar Eddy.

Selain Eddy turut hadir sebagai pembicara, Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, dan Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mochamad Choirul Anam. Sementara penanggap, yaitu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemkumham Thurman SM Hutapea, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemko Polhukam Sugeng Purnomo dan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon