Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan Jenderal TNI
Selasa, 8 Februari 2022 | 10:46 WIB
Leonard menyatakan ketiga saksi itu dimintai keterangan berdasarkan apa yang saksi dengar, saksikan, dan alami sendiri terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kemhan periode 2015 sampai 2021. Leonard menegaskan pemeriksaan ketiganya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya.
Baca Juga: Mahfud Minta BPKP Audit Proyek Satelit Kemhan
Diketahui sebelumnya, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut bermula saat Kemhan menjalankan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT. Proyek itu merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satellite Service) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
Namun demikian, menurut Jaksa Muda Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.
"Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015," kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022) lalu.
Bahkan Febrie juga menemukan adanya ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang sebetulnya tidak perlu. Namun demikian, satelit tersebut tetap disewa, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Adapun satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi serta spesifikasinya tidak sesuai. Atas dasar itu, berdasarkan hasil diskusi dengan para auditor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




