KPK Duga Angin Prayitno Aji Beli Aset Pakai Identitas Lain
Rabu, 16 Maret 2022 | 11:13 WIB
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Ali menuturkan penetapan tersebut berdasarkan pada pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakkan dalam periode 2016 – 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik KPK menduga ada kesengajaan dari Angin untuk menyembunyikan serta menyamarkan sumber harta kekayaannya yang berasal dari tindak korupsi.
Baca Juga: KPK Akui Usut Dugaan Korupsi Pajak Bernilai Puluhan Miliar
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," ungkap Ali.
Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




