ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diapresiasi, Peran Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS

Rabu, 13 April 2022 | 23:17 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus kedua kanan) saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus kedua kanan) saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi seluruh pihak yang ikut membantu mewujudkan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Puan, masyarakat sipil sangat berperan dalam terealisasinya UU TPKS yang digagas sejak satu dekade lalu.

"UU TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Secara khusus, perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR ini memberi penghargaan untuk para aktivis, akademisi, dan tokoh lintas keilmuan yang ikut bersumbangsih agar substansi dari UU TPKS menjadi lebih konstruktif dan mewakili semua kepentingan.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Pelaksanaan UU TPKS

ADVERTISEMENT

Puan berkali-kali melakukan audiensi dengan perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang menaruh perhatian serius terhadap UU TPKS.

"Sekalipun banyak korban kekerasan seksual datang dari kaum perempuan, tetapi saya tahu betul banyak sekali kalangan laki-laki yang ikut memperjuangkan UU TPKS. Semua pihak terus berpartisipasi," tutur Puan.

UU TPKS yang disahkan pada Selasa (12/4/2022), secara khusus dianggap menjadi hadiah bagi perempuan jelang peringatan Hari Kartini. Meski begitu, UU TPKS merupakan perlindungan untuk semua kalangan.

"Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," kata Puan.

Lebih lanjut, Puan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja samanya dalam penyusunan UU TPKS. Menurutnya, UU TPKS berhasil disahkan, karena adanya kesamaan komitmen antara DPR dan pemerintah dalam penanggulangan masalah kekerasan seksual.

Baca Juga: Menangis Saat Pengesahan UU TPKS, Puan Tunjukkan Kepedulian terhadap Perempuan

"Saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan UU TPKS," ungkapnya.

Puan pun berpesan agar UU TPKS segera diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis. Dengan begitu, kata Puan, semangat penyusunan UU TPKS dapat segera dirasakan wujud nyatanya.

"UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," sebut mantan Menko PMK itu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soroti Predator Seksual di Pesantren, JPPI: Jangan Kebal Hukum

Soroti Predator Seksual di Pesantren, JPPI: Jangan Kebal Hukum

NASIONAL
Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

NASIONAL
Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

NASIONAL
Senin Malam, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

Senin Malam, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

JAWA TIMUR
Tak Ada CCTV, Kasus Pelecehan Karyawati Transjakarta Bisa Diproses

Tak Ada CCTV, Kasus Pelecehan Karyawati Transjakarta Bisa Diproses

JAKARTA
DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya

DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon