Baleg DPR Akan Panggil Komisi V Terkait Pembahasan RUU LLAJ
Selasa, 7 Juni 2022 | 16:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR H Abdul Wahid menyatakan pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan Komisi V terkait penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nanti segera kami panggil Komisi V, karena memang RUU ini belum masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022," kata Abdul Wahid kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub
Pemanggilan ini sekaligus mempertegas balasan atas surat permohonan yang diajukan Komisi V ke Baleg DPR agar RUU LLAJ bisa dimasukkan dalam prolegnas tahun 2022. Hal ini mengingat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang masuk dalam Prolegnas 2022 sudah selesai dibahas.
RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (paripurna) pada pertengahan Desember 2021. Komisi V selanjutnya mengajukan permohonan ke Baleg agar RUU LLAJ dimasukkan ke prolegnas 2022 menggantikan UU Jalan dalam daftar 40 RUU prolegnas prioritas tahun 2022.
Baca Juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ masuk daftar tunggu. Sebab meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
"Belum bisa dibahas karena memang belum masuk. masih di longlist. Kan tidak bisa otomatis, harus diparipurnakan dulu. Pengambilan keputusan mana saja RUU masuk dalam daftar prolegnas nanti dibahas diakhir tahun," jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




