Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo, Kak Seto Sambangi Bareskrim Hari Ini
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:46 WIB
Nantinya, perlindungan tersebut akan diberikan kepada anak Sambo dan Putri yang memiliki umur di bawah 18 tahun.
"Ya yang anak-anak saja yang di bawah 18 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: KPAI Khawatirkan Bullying terhadap Anak-anak Ferdy Sambo
Lebih lanjut Kak Seto mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, setiap anak yang orang tuanya (ayah dan ibu) terpaksa harus mengalami penahanan harus mendapatkan perlindungan khusus. Setiap lembaga negara bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan memisahkan anak dari kasus yang menjerat orang tuanya.
"Untuk perlindungan khusus negara bertanggungjawab dan negara dalam konteks ini khususnya pemerintah pusat, Polri sendiri sebagai lembaga negara juga perlu peduli dengan kasus ini. Jadi, mohon dipisahkan dengan kasus kegiatan orang tuanya," ujar Kak Seto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




