Sidang Perdana Lin Che Wei Ditunda hingga Pekan Depan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Para pihak itu yakni Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas).
Perbuatan Lin Che Wei dan sejumlah pihak tersebut telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, sejumlah Rp 1,69 triliun.
Perbuatan itu juga memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu Pada Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, sebesar Rp 626,6 miliar.
Korporasi lain yang diperkaya, yakni Grup Pertama, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pertama Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, senilai Rp 124,4 miliar. Perbuatan tersebut juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 18,34 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," demikian tertulis dalam SIPP sebagaimana dikutip Beritasatu.com.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




