KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Korupsi Jual Beli GasSumber: Jambisatu.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hendi langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 sampai 20 Oktober 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10).
Penetapan tersangka ini menambah daftar pejabat yang terseret dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT Inti Alasindo Energy/IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016–2019).
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 sampai 20 Oktober 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10).
Penetapan tersangka ini menambah daftar pejabat yang terseret dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT Inti Alasindo Energy/IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016–2019).
BACA SELENGKAPNYA
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981998
2981970
2981997
2981996
2981933
2981995
2981593
2981994
2981993
2981992
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




