Hakim Tolak Esepsi, Sidang Kasus Pembunuhan Sela Tetap Berlanjut: Kekerasan Berbalut Relasi Cinta Diusut TuntasSumber: Portal Banten
PORTALBANTEN – Upaya hukum terdakwa Frisco Johan (36) untuk menghentikan proses persidangan atas kasus pembunuhan keji terhadap Mutia Pratiwi alias Sela (26) kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar menolak esepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa, memastikan sidang akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (30/4/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar. Dipimpin oleh Hakim Ketua Leoni Manullang, persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Saut B. Damanik Pranoto serta tim penasihat hukum terdakwa.
“Persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian,” ujar Majelis Hakim, menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap Friscoyang diduga melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP memiliki dasar hukum yang kuat untuk diuji di persidangan.
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Rupiah Tembus Rp17.500, Purbaya: Ekonomi Kita Tak Akan Seburuk Krisis 1998
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Warga Bondong-bondong Cari Untung di Money Changer
Update Haji 2026: Layanan Kesehatan Jemaah Diperkuat & Stok Hewan Kurban Aman
1
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




