Tok! Setya Novanto Dapat Hukuman 12 Tahun 6 Bulan PenjaraSumber: Portal Banten
PORTAL BANTEN - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 2 Juli 2025. Putusan terkait peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat Setya Novanto telah dijatuhkan bagi mantan Ketua DPR tersebut.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan," tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis.
Hukuman ini lebih ringan dari vonis sebelumnya yakni 15 tahun penjara. Bagi banyak orang, putusan ini mungkin terasa sebagai sebuah keadilan yang terlambat, namun tetaplah menggemakan pesan penting tentang penegakan hukum di negeri ini. Proses hukum yang panjang dan berliku ini akhirnya mencapai titik akhir, meskipun masih menyisakan pertanyaan akan dampaknya terhadap pencegahan korupsi di masa depan.
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
Operasi Sledge Hammer: Cara Trump Lanjutkan Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres?
Di Balik Pertemuan Trump-Xi Jinping: Dari Pujian Sahabat Hingga Kunjungan ke Kuil Surga
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




