DJ Ilegal hingga 60 Botol Miras Disembunyikan, Sidak Malam Satpol PP Samarinda Bongkar Dua PelanggaranSumber: Radarbontang.com
SAMARINDA – Operasi gabungan Satpol PP Kota Samarinda bersama TNI, Polri, dan POM, Rabu (11/2/2026) malam hingga Kamis dini hari, membongkar dua pelanggaran berbeda di dua lokasi hiburan malam. Mulai dari dugaan alih fungsi izin usaha hingga temuan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di semak belukar.
Sekitar pukul 22.00 WITA, tim menyasar Cafe Pesona di Jalan Pelita 3. Sidak dilakukan setelah beredarnya video viral aktivitas DJ di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, suasana kafe masih ramai. Mayoritas pengunjung terlihat mengenakan seragam putih abu-abu.
Petugas Satpol PP Kota Samarinda menyisir kafe di sepanjang Jalan Kapten Soedjono. (Dimas/MKN)Petugas kemudian memeriksa dokumen perizinan. Dari hasil pengecekan, tempat tersebut hanya mengantongi izin usaha mikro atau angkringan. Secara aturan, izin tersebut tidak memperbolehkan penyelenggaraan hiburan malam dengan DJ.
DJ Ilegal hingga 60 Botol Miras Disembunyikan, Sidak Malam Satpol PP Samarinda Bongkar Dua Pelanggaran
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




