BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tuduhan Sewa Kendaraan Dinas : Sudah Sesuai AturanSumber: sergap.co.id
Sergap.co.id
KAB BANDUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi tentang tudingan terkait masalah sewa kendaraan dinas di dinas tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, pemerintah daerah diperbolehkan memperoleh barang dan jasa melalui berbagai mekanisme kontrak, termasuk skema sewa.
BACA SELENGKAPNYA
BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tuduhan Sewa Kendaraan Dinas : Sudah Sesuai Aturan
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981995
2981593
2981994
2981993
2981992
2981991
2981990
2981989
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
INTERNASIONAL
33 menit yang lalu
2981968
2981988
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




