Kejati Kalbar Geledah Rumah di Komplek Paris Royal Residence, Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola PertambanganSumber: Suaraindo.id
Suaraindo.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tata kelola pertambangan, Rabu (11/2/2026).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husain 2, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghimpun serta menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang temuan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan analisis lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan penggeledahan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejati Kalbar Geledah Rumah di Komplek Paris Royal Residence, Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




