Pemkab Banyuwangi Larang Karaoke Selama RamadanSumber: SuaraJatimPost.com
BANYUWANGI, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur aktivitas sektor pariwisata, tempat hiburan, hingga usaha kuliner selama bulan suci Ramadan.
Melalui surat edaran tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pihak selama masa Ramadan.
"Destinasi wisata hiburan malam dan fasilitas karaoke keluarga diwajibkan untuk menghentikan operasional sementara selama periode bulan suci Ramadan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
BACA SELENGKAPNYA
Pemkab Banyuwangi Larang Karaoke Selama Ramadan
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981998
2981970
2981997
2981996
2981933
2981995
2981593
2981994
2981993
2981992
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




