Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Segera Diadili atas Kasus Pencucian Uang

Rabu, 18 Januari 2023 | 18:35 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Angin Prayitno Aji.
Angin Prayitno Aji. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji akan segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas perkara dan surat dakwaan terkait dugaan kasus Angin Prayitno Aji sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, (17/1/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Kasus dugaan tindak pidana pencucian ini merupakan pengembangan dari jeratan suap yang sebelumnya menjerat Angin Prayitno Aji. KPK menduga, Angin Prayitno telah menerima melakukan pencucian uang sebesar Rp 40 miliar dari suap dan gratifikasi yang diterimanya. Menurut Ali, tim jaksa nantinya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Angin Prayitno Aji dalam surat dakwaan. 

"Nantinya tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa tersebut senilai Rp 40 miliar," kata Ali.

Dengan pelimpahan ini, tim jaksa menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Diketahui, Angin Prayitno Aji telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Angin Prayitno terbukti bersalah bersama-sama dengan Dadan Ramdhani yang juga mantan pejabat pajak telah menerima suap dari sejumlah wajib pajak. 

Tak hanya pidana pokok, Angin dan Dadan Ramdhani diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan Sin$ 1.095.000. Hukuman uang pengganti ini harus dibayarkan satu bulan setelah perkara mereka berkekuatan hukum tetap.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon