Putri Candrawathi Mengaku Bersyukur Menikah dengan Ferdy Sambo
Rabu, 25 Januari 2023 | 12:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi mengaku bersyukur dapat menikah dengan Ferdy Sambo. Dia mengaku tidak masalah dengan risiko menjadi istri seorang polisi, yang lebih mengutamakan pelayanan ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam perkara ini.
Putri menceritakan awal bertemu dengan Sambo adalah ketika keduanya masih di SMP. Ketika itu, Putri dan Ferdy Sambo saling bercengkrama dan bersanda gurau satu sama lain. Kemudian, keduanya tetap menjalin komunikasi meski berada di SMA berbeda.
Diungkapkan Putri, dirinya sempat berpisah dengan Sambo ketika yang bersangkutan masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol). Keduanya lalu bertemu kembali dan memutuskan untuk menikah pada 7 Juli 2000.
"Saya sangat bersyukur, bangga, dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup," ujar Putri dalam persidangan.
Saat itu, Putri menyampaikan kehidupannya sebagai istri polisi dimulai. Dia mengaku mesti menjalani berbagai peran serta tanggung jawab yang berbeda dengan seimbang.
"Saya belajar tentang bagaimana istri harus mendampingi suami, mendapat bimbingan dan pengalaman dari para senior di Bhayangkari. Nilai-nilai penting seperti melayani bukan untuk dilayani senantiasa saya jalankan hingga detik ini," tutur Putri.
"Saya juga harus belajar merelakan dan memahami situasi yang mewajibkan suami untuk mendahulukan pelaksanaan tugas melayani masyarakat," ungkap Putri menambahkan.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




