Dituding Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Heran

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:05 WIB
MR
YD
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: YUD
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersiap membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersiap membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi mengungkapkan keheranannya pada pleidoi atau pembelaannya. Dia tak habis pikir dituduh menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rasa heran itu Putri sampaikan saat membacakan pleidoi dalam persidangan kasus Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Mulanya Putri mempertanyakan, apakah salah bagi dirinya jika membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Brigadir J. Dia menyebut perbuatan Brigadir J telah merusak kehormatan serta martabat keluarga.

Putri turut mempertanyakan, apakah salah jika dirinya menerangkan ke suaminya, Ferdy Sambo mengenai klaim dilecehkan Brigadir J. Malah dia justru dituduh sebagai dalang tewasnya Brigadir J.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon