Laut Dirampas, Masyarakat Adat Peperu Protes

Rabu, 31 Juli 2013 | 18:15 WIB
AQ
B
Penulis: Ajeng Quamila | Editor: B1
Ilustrasi obyek wisata pantai.
Ilustrasi obyek wisata pantai. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta - Masyarakat Adat Negeri Paperu, Saparua, Maluku Tengah akan segera mengajukan tuntutan ke pengadilan terhadap PT. Maluku Diving and Tourism.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada siaran pers, Rabu (31/7), perusahaan wisata milik Kurt Walter Gross asal Swiss tersebut merampas wilayah laut adat dan mengintimidasi Masyarakat Adat Negeri Paperu.

"Mereka  kerap mengusir dan menghina anggota Komunitas Adat Negeri Paperu, juga merusak alat-alat pancing yang biasa digunakan untuk menangkap hasil laut," jelas Patricia Wattimena, staff urusan HAM dan Hubungan Internasional AMAN.

Dalam file pengajuan tuduhan, AMAN juga mengungkapkan andil TNI dalam perusakan dan aksi teror terhadap Masyarakat Adat Negeri Paperu.

Perampasan wilayah adat ini berawal sejak 2007 ketika PT. Maluku Diving and Tourism membangun dermaga  Paperu Resort and Spa.

Pengavelingan  wilayah laut Tanjung Paperu, yang dikenal dengan nama Tanjung Souino, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian utama masyarakat lokal.

"Jelas sekali ini adalah pelanggaran HAM. Tidak ada seorang individu yang berhak mengklaim laut sebagai wilayah pribadi. Selain itu, perusahaan hanya mengontrak wilayah darat. Jadi mereka tidak ada hak untuk mengkaveling wilayah pantai dan laut Tanjung Souino. Perampasan ini merupakan ancaman besar bagi kelangsungan hidup komunitas," ujar Cliff Kissya, Ketua Pengurus Daerah AMAN lease dalam siaran pers yang didapat beritasatu.com.

Ketua Badan Pengurus Harian AMAN wilayah Maluku, Yohannes Balubun, menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke pengadilan setelah usaha negosiasi antara Masyarakat Paperu dan PT. Maluku Diving and Tourism berakhir buruk.

Yohannes juga menyesalkan sikap Pemda yang terkesan berpihak pada perusahaan.

"Beberapa waktu lalu ada oknum dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku datang ke kita dan mengaku akan bantu mediasi, anehnya dia malah difasilitasi oleh perusahaan itu," kata Yohannes.

Pada Jumat (26/7), Masyarakat Adat Negeri Paperu memasang plang penanda wilayah adat di sepanjang Tanjung Souino. Saat itu, seorang pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengaku bernama L. Sopacua mendatangi masyarakat dan mengklaim dirinya diutus oleh Gubernur Maluku untuk melakukan mediasi. Belakangan diketahui, kedatangan Sopacua dibiayai dan difasilitasi oleh PT. Maluku Diving and Tourism

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon