Singapura Akan Deportasi 53 WNA Terkait Kerusuhan "Little India"
Selasa, 17 Desember 2013 | 20:58 WIB
Singapura - Singapura akan mendeportasi 53 orang terkait kerusuhan yang terjadi di area "Little India". Selain itu, 200 orang diberi peringatan keras.
Ke-53 orang tersebut sebagian besar berkewarganegaraan India dan satu orang dari Bangladesh. Mereka kini masih mendekam di penjara dan akan dilarang memasuki wilayah Singapura akibat perbuatan mereka.
Dakwaan atas tujuh WNA akan dibatalkan, sehingga jumlah WNA yang didakwa atas kerusuhan menjadi 28 orang. Mereka menghadapi ancaman tujuh tahun penjara dan hukum cambuk.
Pada 8 Desember lalu, sekitar 400-an buruh asing mengamuk dan bentrok dengan polisi. Kerusuhan ini dipicu tewasnya seorang pekerja India di area Little India.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




