Menparekraf: Kenaikan Tarif Wisata Alam Tidak Akan Mengurangi Jumlah Wisatawan
Selasa, 11 Maret 2014 | 16:01 WIB
Jakarta - Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 pada Februari lalu, maka saat ini objek wisata alam harus menaikkan tarif masuknya kepada wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Beberapa pihak mengkhawatirkan akan terjadi pengurangan wisnus dan wisman secara signifikan bila angka kenaikannya terlalu tinggi.
"Saya rasa kenaikan tarif tersebut tidak akan menghambat jumlah wisatawan yang datang. Karena ini intinya kan penyesuaian dan penyesuaian ini sudah berapa tahun tidak dilakukan. Apalagi sekarang daya beli masyarakat Indonesia terus meningkat, jadi sudah seharusnya tarif disesuaikan dengan daya beli masyarakat," tutur Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu.
Hal tersebut diungkapkan Mari Elka, pada acara Pemberian Penghargaan ke 8 Pelaku UMKM oleh Citi Indonesia di Jakarta, Selasa (11/3).
Kemudian, menurutnya kenaikan tarif ini juga berdampak sangat baik kepada pengelola tempat wisata agar bisa lebih optimal memelihara dan mengembangkan tempat wisata tersebut.
"Dari kenaikan tarif tesebut, dananya bisa digunakan untuk pengembangan tempat wisata. Kita harus melihatnya dari aspek itu. Nanti kalau pihak pengelola tidak bisa memelihara tempat wisata dengan baik yang dirugikan kan masyarakat juga. Makanya kita cari jalan yang adil saja," katanya.
Mari juga mengharapkan kenaikan tarif ini bisa menciptakan fasilitas dan kondisi tempat wisata yang jauh lebih baik. Namun, dikatakannya semua kembali lagi ke penggunaan dananya yang harus tepat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




